Sekilas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, yang berfungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. KPPN bertugas mencairkan dana APBN, membayar gaji ASN, serta menyalurkan belanja modal dan bantuan sosial ke satuan kerja
