Tenaga Pramubakti sejumlah 2 (dua) orang.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas;
6. Tidak terikat sebagai Pegawai Pemerintah Non pegawai Negeri Sipil pada
dan/atau sebagai pegawai tetap pada institusi lain;
7. Diutamakan bagi yang berdomisili di wilayah Jakarta dan aglomerasi;
8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya; dan berkelakuan baik.
C. Persyaratan Khusus
1. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2026;
2. Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat;
3. Untuk Pria diutamakan dapat mengemudikan kendaraan roda 2 dan roda 4, serta
memiliki Surat Izin Mengemudi SIM C dan SIM A;
4. Mampu dalam menjalankan kegiatan administrasi dan kerumah tanggaan
perkantoran
5. Mampu mengoperasikan Microsoft Word, Power Point, dan Excel;
6. Memiliki kemampuan desain grafis dan mengelola media sosial, menjadi nilai
tambah.
C. Dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat lamaran;
2. Daftar riwayat hidup dengan melampirkan bukti pendukung berupa sertifikat,
penghargaan, dan pelatihan (bila ada);
3. Kartu Keluarga, KTP dan NPWP;
4. SIM C dan SIM A jika memiliki;
5. Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm;
6. Ijazah dan Transkrip/daftar nilai terakhir;
7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau Rumah
Sakit Pemerintah;
10. Portofolio berupa satu buah poster dan foto hasil karya sendiri dengan tema UMKM.
D. Surat lamaran beserta seluruh dokumen pendaftaran digabungkan dalam format
zip/rar dan diberi nama file “Nama Pelamar”.
E. Dokumen pendukung pada poin C.7 s.d. C.9 disampaikan setelah peserta lolos seleksi
wawancara dan kompetensi teknis.
