Sekilas BP Tapera
BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah badan hukum publik yang bertugas mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, BP Tapera menghimpun iuran dari peserta (pekerja dan pekerja mandiri), mengelola dan menginvestasikan dana tersebut, serta menyalurkannya untuk pembiayaan perumahan.