Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
Pertimbangan Presiden, dengan ini dibuka kesempatan untuk melamar sebagai
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Dewan
Pertimbangan Presiden dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pramubakti 8
2. Pengemudi 3
3. Satuan Pengamanan (Satpam) 3
B. Persyaratan Umum
1. Berketuhanan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia;
3. Berusia 21 s.d 47 tahun pada tanggal 1 Oktober 2025;
4. Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
5. Tidak pernah terdaftar, berafiliasi, dan/atau menjadi anggota/pengurus
partai politik atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun
organisasi lainnya yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Mampu berkomunikasi dengan baik;
8. Mampu bekerja dalam tekanan;
9. Mampu bekerjasama dalam tim;
10.Lebih diminati berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan
bidang kerja yang dilamar;
11.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
12.Bersedia bekerja di luar jam kerja, hari libur dan libur nasional sesuai
dengan penugasan;
13.Bersedia melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan;
14.Lebih diminati apabila menguasai aplikasi Ms. Office atau berprestasi di
cabang olahraga bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, bola voli, futsal,
bola basket, catur, senam aerobik atau maraton.